Tentang Kami

Kebutuhan tenaga kerja professional yang kompeten dalam bidangnya sangat diperlukan dalam dunia usaha. Tak terkecuali dalam dunia pemberdayaan Masyarakat. Mandat PP No 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa mengamanatkan seluruh Tenaga Pendamping Profesional harus tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Tenaga Pendamping Profesioanl (TPP) yang dikontrak oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi saat ini mencapai kurang lebih 34 ribu TPP harus sudah tersertifikasi semua oleh LSP maksimal sampai dengan tahun 2025 sebagaimana tertuang di Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 142 tahun 2022.

Minimnya LSP P3 (Pihak 3) yang mempunyai lisensi dari BNSP untuk melaksanakan uji kompetensi terhadap TPP mendorong kami untuk ikut berperan aktif falam proses uji kompetensi bagi TPP di lingkungan Kementerian Desa, PDTT, agar target sertifikasi bagi TPP dapat tercapai sesuai waktunya

Visi

Menjadi Lembaga sertifikasi profesi unggul, professional, dan terpercaya dalam membangun SDM yang kompeten

Misi

  1. Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja sektor Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang kompeten dan professional
  2. Melaksanakan sertifikasi profesi berdasar SKKNI dan menjamin kualitas kompetensi pemegang sertifikat
  3. Menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi

Susunan Struktur dan Bagan Organisasi

Fungsi Tugas dan Wewenang

  1. Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. Membuat perangkat asesmen dan materi uji kompetensi
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  4. Melaksanakan sertifikasi
  5. Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  6. Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK

Legalitas

Pengesahan Pendirian Badan Hukum :

Keputusan Menkumham RI No. AHU-0003656.AH.01.01.Tahun 2023, Tanggal 11 Maret 2022

Akta Notaris Pendirian :

Akta Nomor 07 Tanggal 16 Januari 2023

NPWP :

62.463.405.1-068.000


Surat Dukungan Dari Instansi Pembina Sektor :

Surat Kepala Badan SDM PMDDTT No 303 Tahun 2023 Tanggal 23 Februari 2023 tentang Dukungan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi

Surat Dukungan Dari Asosiasi APMDN :

Surat DPN APMDN No 09 Tahun 2022 Tanggal 25 Januari 2023 tentang Rekomendasi Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi

Jenis Legalitas:

LSP Pihak Ketiga

Dokumen Standar Kompetensi, Regulasi Sektor Terkait, Pedoman, Petunjuk Teknis, dan Aturan Lainnya Dari BNSP

No.Peraturan Menteri Desa/Keputusan Menteri Desa
1Permendesa PDTT No 4 Tahun 2023 ttg Perubahan ke 2 atas Permendesa No 18 Thn 2019 ttg Pedum PMD
2Permendesa PDTT No 19 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Permendesa No 18 Tahun 2019 ttg Pedum PMD
3Kepmendesa PDTT No 143 Tahun 2022 ttg Pentunjuk Teknis PMD
4Kepmendesa PDTT No 142 Tahun 2022 ttg Percepatan Sertifikasi Tenaga Pendamping Profesional
No.Undang-Undag
1Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa
No.Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden
1PP No 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
2PP No 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
3PP No 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
4Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
No.Peraturan Menteri Tenaga Kerja
1Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
2Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional
3Kepmenaker No 201 tahun 2021 tentang SKKNI TPP
No.Peraturan BNSP
1Peraturan BNSP No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum LSP
2Peraturan BNSP No 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan LSP
3Peraturan BNSP No 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Asesmen Kompetensi
4Peraturan BNSP No 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
5Peraturan BNSP No 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Persyaratan Umum Tempat Uji Kompetensi
6Peraturan BNSP No 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi
7Peraturan BNSP No 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan LSP Kepada BNSP
8Peraturan BNSP No 3 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi